Jumat, 24 Juni 2016

ParaLegal dalam Undang Undang Bantuan Hukum

KEBERADAAN PARALEGAL DALAM
UNDANG UNDANG BANTUAN HUKUM
 


“ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan

 legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Selama ini eksistensi Paralegal hanya memperoleh legitimasi sosial dari komunitasnya, sehingga dalam menjalankan peran dan tugas mulianya seringkali mendapat resistensi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah”



Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, selanjutnya disebut Undang-Undang Bantuan Hukum  adalah dalam rangka mewujudkan akses terhadap keadilan (acces to justice) bagi setiap orang terutama orang miskin atau tidak mampu agar memperoleh jaminan dalam pemenuhan haknya atas bantuan hukum. 



Jaminan atas hak bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD1945. Negara terutama pemerintah sebagai penyelenggaran negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara. Berdasarkan pertimbangan inilah secara yuridis urgennya eksistensi Undang-Undang Bantuan Hukum.     



Adanya kesadaran negara, dalam hal ini pemerintah untuk mengimplementasikan  tanggungjawabnya melalui lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum, setidaknya menjadi salah satu peluang yang mesti dimanfaatkan dalam upaya mengwujudkan akses terhadap keadilan, terlepas dari segala kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.



Di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Dalam pelaksanaannya, selanjutnya pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Inilah bentuk legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum.



Dengan adanya pengakuan secara yuridis terhadap eksistensi Paralegal dalam Undang-Undang Bantuan Hukum ini, maka akan semakin memperkuat status maupun posisi Paralegal dalam menjalankan peran dan tugasnya di komunitas,  mengingat selama ini eksistensi Paralegal hanya memperoleh legitimasi sosial dari komunitasnya. 



Bila ditelusuri lebih jauh, terutama dilihat dari sejarah dan perkembangan Paralegal pada dasarnya merupakan seseorang yang bukan sarjana hukum, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. Istilah Paralegal pertama kali dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1968 yang mengartikan Paralegal sebagai Legal Asistant yang tugasnya membantu seorang legal yaitu pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat dan bertanggungjawab langsung kepada legal. Untuk menjadi Legal Asistant diperlukan kualitas pendidikan tertentu, namun tidak dapat beracara atau mengesahkan suatu perbuatan hukum.



Sedangkan di Indonesia Paralegal yang dikembangkan tidak dalam artian legal Asistant sebagaimana di Amerika Serikat, melainkan Paralegal yang bekerja untuk komunitas tertentu. Paralegal dilahirkan melalui serangkaian pendidikan secara komprehensif dan berkelanjutan guna  membangun kesadarannya, dengan harapan selanjutnya adalah mampu memperjuangkan pemenuhan hak-hak asasi dari komunitasnya melalui pemberian layanan bantuan hukum.



Sebelum lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum, istilah Paralegal tidak ditemukan dalam satu-pun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun demikian eksistensinya telah lama dikenal dan berkembang di komunitas masyarakat. Paralegal sendiri digagas dan dikembangkan oleh kalangan dari organisasi non pemerintah (non government organization), diantaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai salah satu lembaga tertua di Indonesia, dengan memberikan berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal, sehingga mereka memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memperjuangkan hak-haknya, sekaligus mampu memberikan layanan bantuan hukum di komunitasnya.



Peran Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang miskin, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, apalagi jumlah penduduk yang padat dan menyebar di berbagai wilayah yang luas sehingga tidak sebanding dengan jumlah Advokat yang tersedia, termasuk kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat/kelompok masyarakat miskin. Sementara selama ini Paralegal telah berkontribusi secara nyata di komunitasnya dengan memberikan layanan bantuan hukum. Paralegal bahkan juga menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengorganisasian di komunitasnya untuk dapat mendorong tumbuh berkembangnya kesadaran hukum masyarakat serta mampu mendorong proses demokrasi di tingkat lokal.



Namun tidak adanya legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal selama ini senantiasa menjadi hambatan dan kendala bagi Paralegal dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam pemberian layanan bantuan hukum, baik berupa legalitas yang seringkali dipertanyakan oleh berbagai pihak terutama aparat penegak hukum maupun pemerintah. Hal mana cenderung berujung pada resistensi terhadap Paralegal sehingga mereka tidak dapat bekerja secara maksimal.



Adanya legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal, tentunya semakin memperkuat eksistensi Paralegal, sehingga ke depan mereka diharapkan dapat berperan secara maksimal dalam kerja-kerja pemberian layanan bantuan hukum. Namun, setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi kedepan. Pertama, tentang bagaimana menjamin kapasitas Paralegal sesuai dengan peran dan fungsinya, kedua bagaimana membuat dan menjelaskan batas-batas kerja Paralegal karena Paralegal bukanlah sebuah pekerjaan atau profesi dan yang ketiga mengenai mekanisme pengawasan terhadap Paralegal.



Guna menghadapi tantangan di atas, maka kedepan Paralegal harus memiliki kapasitas dan integritas yang kuat, sehingga kader-kader Paralegal perlu mendapatkan pendidikan secara komprehensif dan berkelanjutan, baik mengenai pengetahuan hukum dasar, keterampilan maupun nilai etis seorang Paralegal. Dengan demikian sangat perlu kiranya, lembaga pemberi bantuan hukum untuk segera mempersiapkan adanya lembaga pendidikan khusus bagi Paralegal sebagai wadah untuk melahirkan keder-kader Paralegal handal. Disamping itu, perlu dipertegas ruang lingkup atau batasan peran dan tugas Paralegal agar tidak disalah artikan sebagai sebuah pekerjaan atau profesi.



Sedangkan berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja-kerja Paralegal di komunitasnya, mesti pula dipersiapkan secara baik melalui sebuah mekanisme, disamping tetap “membumikan” nilai-nilai etis (kode etik) bagi Paralegal. Hal ini diperlukan guna untuk mengantisipasi terjadinya penyimpagan dan benturan kepentingan dalam pemberian layanan bantuan hukum. Sedangkan kode etik Paralegal diperlukan sebagai pedoman bagi Paralegal dalam menjalankan pemberian layanan bantuan hukum di komunitasnya, agar eksistensi Paralegal semakin kuat dan mendapatkan kepercayaan dari semua  pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.



Selamat Bekerja Paralegal.