Senin, 10 Oktober 2016

Posbakumadin Dorong Terbentuknya Perda Bantuan Hukum

. Rubrik Pemerintahan Dilihat: 128
TANJUNG REDEB – Selain membahas tentang bantuan dana operasional bagi Posbakumadin guna memberikan bantuan hukum terutama bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Berau, rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Berau dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb, Senin (10/10/2016), juga membahas usulan Posbakumadin agar DPRD Berau bisa berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang Bantuan Hukum.
Ketua Pimpinan Cabang Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Pati Molan dalam hearing tersebut mengharapkan, agar Badan Legislasi (Banleg) DPRD Berau dapat menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum, yang kemudian disahkan menjadi sebuah perda.

Dimana, perda ini akan menjadi dasar yang memiliki kepastian hukum tentang pemberian anggaran guna membantu Posbakumadin dalam menjalankan fungsinya memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Kita harap raperda ini lahir dari inisiatif dewan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Banleg DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mengatakan, usulan yang disampaikan Posbakumadin merupakan buah pemikiran yang luar biasa. Sebab, bisa memberikan dasar hukum kepada Pemkab Berau untuk bekerja sama dengan Posbakumadin Tanjung Redeb guna memberikan perlindungan dan pendampinggan hukum kepada masyarakat Berau yang kurang mampu. Artinya, menghadirkan negara dalam kehidupan masyarakat kurang mampu.

“Intinya bagaimana kita berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bagaimana dengan jumlah kasus yang besar, kita bisa berkontribusi,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam Perda itu, ditambahkan Rudi, nantinya harus ada penjelasan terkait sistem reimbursements (beserta rincian) penggantian dana pendampinggan perkara hukum yang dilakukan Advokat Posbakumadin Tanjung Redeb. Biaya pendampingan seperti pembiayaan untuk saksi-saksi, saksi ahli maupun untuk Advokat itu sendiri.

“Yang utama menurut saya, teknis rembes itu harus jelas, rembes mengganti biaya persidangan, biaya pendampinggan yang digunakan saat perkara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Banggar DPRD Berau M Yunus, juga menyambut baik usulan tersebut. Namun, ditegaskan Yunus, dasar pembentukan perda harus jelas guna memberi legalitas kepada pemerintah daerah (legislatif dan eksekutif) dalam memberikan bantuan dana untuk Posbakumadin Tanjung Redeb.

“Sama seperti yang disampaikan pimpinan rapat, kami sangat mendukung hal ini. Tapi, ada tidak contoh daerah yang telah membuat Perda itu dan rembesnya juga berjalan aman dan lancar,” tanyanya.

Anggota Banleg DPRD Berau Warsito juga sangat mengapresiasi usulan Perda bantuan hukum tersebut. Sekali lagi, dikatakan juga Warsito, dasar pembentukan Perda harus jelas. Baik, aturannya sendiri maupun yang paling penting terkait mekanisme berjalankan sistem reimbursements penggantian dana pendampinggan perkara tersebut.

“Ini satu itikad yang sangat mulia untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terhimpit masalah hukum,” ujar politisi PKS itu.

Maka dari itu, anggota Komisi II DPRD Berau ini meminta, Posbakumadin Tanjung Redeb mencari referensi perda bantuan hukum yang sudah ada di daerah lain, untuk dijadikan rujukan pihaknya mengusulkannya sebagai perda inisiatif dewan.

“Saya terus terang sangat mengapresiasi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Posbakumadin, Ropaun Rambe menjelaskan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Sumatera sudah banyak yang memiliki Perda tentang Bantuan Hukum. Bahkan, turunan perda seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), juga sudah banyak yang dimiliki daerah-daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Nanti saya tugaskan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb untuk menyerahkan contohnya ke anggota dewan,” jelas Ropaun menjawab permintaan yang ada dalam hearing tersebut.

Terkait reimbursements, Ropaun juga menegaskan, dalam mengajukan bantuan dana operasional, Posbakumadin harus tetap memperhatikan kondisi keuangan dan kemampuan daerah. Di beberapa daerah yang telah memiliki Perda tersebut, ada yang menggunakan sistem reimbursements yang mengacu pada sistem Kemenkum HAM dan ada juga yang mengacu pada kesepakatan bersama Posbakumadin dengan pemerintah daerah.

“Mau pakai reimbursements yang diterapkan Kemenkum HAM bisa, yang penting menyesuaikan keseimbangan keuangan daerah. Dan, pemberi bantuan hukum dilarang keras menerima biaya bantuan dalam bentuk apapun dari masyarakat. Kalau ada anggota Posbakumadin seperti itu, silahkan laporkan ke saya dan saya akan pecat langsung, itu juga ada pidananya, yakni dua bulan kurungan,” pungkasnya.(Andi Sawega)
http://www.beraunews.com/politik-pemerintahan/pemerintahan/1471-posbakumadin-dorong-terbentuknya-perda-bantuan-hukum