Investigasi Kasus

Layanan Investigasi Kasus


Investigasi “Lapangan” ini merupakan jenjang dan tahapan kedua setelah Investigasi Dokumen dilakukan “Pengumpulan Bukti”. Pengertian lapangan bukan berarti semata-mata hanya di lokasi terbuka seperti misalnya tanah sebagai objek sengketa, tetapi meliputi juga tempat/obyek sengketa dimana Terlapor berdomisili. Investigasi lapangan dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan dari Terlapor maupun Pelapor, ataupun pihak lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan permasalahan yang dilaporkan. Dalam hal ini, perlindungan hak akan kebebasan memperoleh informasi adalah menjadi sangat penting sehingga dengan demikian POSBAKUMADIN memperoleh kesempatan luas untuk mengakses informasi berupa dokumen-dokumen yang diperlukan dari terlapor atau instansi terkait lainnya.

Investigasi yang dilakukan adalah untuk membedakan pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan oleh petugas penyidik/penyelidik lainnya. Oleh karena itu investigasi yang dilakukan POSBAKUMADIN adalah berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka Penegakan Hukum (Pro Justitia). POSBAKUMADIN tidak berkewajiban membuktikan tuduhan “Mal Administrasi” yang disampaikan masyarakat, tetapi dalam hal ini pihak Terlapor-lah yang berkewajiban menerangkan bahwa tindakan yang ia ambil bukan merupakan perbuatan “Mal Administrasi” karena telah sesuai dengan ketentuan dan kepatutan umum sehingga apa-apa yang dituduhkan oleh Pelapor adalah tidak benar. Tentu saja penjelasan dan bantahan tersebut harus disertai argumentasi serta dokumen-dokumen pendukung yang dapat diterima juga bernilai hukum. Tugas POSBAKUMADIN adalah memberi pendapat apakah dari aspek HUKUM penjelasan tersebut dapat diterima atau tidak. Proses penilaian itu harus dilakukan secara ilmiah, wajar, adil dan objektif dengan memper timbangkan fakta-fakta yang ada dan yang diperoleh dari kedua belah pihak.