Kartu Perlindungan Masyarakat

Masyarakat dapat Memperoleh Kartu Perlindungan Hukum (Kartu Anggota) yang berfungsi sebagai pencegah awal dari timbulnya persoalan hukum, yang dapat berfungsi sebagai :

  • Kartu member yang bisa bermanfaat untuk pencegah awal dari peristiwa hukum;
  • Berhak mengatakan mempunyai “Advokat” yang akan mengurus segala per masalahan hukum;
  • Bisa mendatangi kantor “POSBAKUMADIN“ dan diperkenankan membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah;
  • Bisa menunjukan Kartu Perlindungan Hukum kepada siapapun yang ingin merampas Hak Asasinya;
  • Dapat menolak penyidikan/pemeriksaan/penggeledahan tanpa didampingi Penasehat Hukum;