Masyarakat dapat Memperoleh Kartu Perlindungan Hukum (Kartu Anggota) yang berfungsi sebagai pencegah awal dari timbulnya persoalan hukum, yang dapat berfungsi sebagai :
- Kartu member yang bisa bermanfaat untuk pencegah awal dari peristiwa hukum;
- Berhak mengatakan mempunyai “Advokat” yang akan mengurus segala per masalahan hukum;
- Bisa mendatangi kantor “POSBAKUMADIN“ dan diperkenankan membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah;
- Bisa menunjukan Kartu Perlindungan Hukum kepada siapapun yang ingin merampas Hak Asasinya;
- Dapat menolak penyidikan/pemeriksaan/penggeledahan tanpa didampingi Penasehat Hukum;