Layanan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kadarkum
Kesadaran hukum
masyarakat terhadap masalah-masalah yang terjadi baik lingkup keluarga maupun lingkup masyarakat
memang perlu ditumbuh-kembangkan. Hal itu dimaksudkan agar
permasalahan-permasalahan di masyarakat dapat terselesaikan sesuai norma dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bertujuan untuk memberikan pemahaman
suatu peraturan perundang-undangan yang
berlaku, agar dapat diimplementasikan yang di mulai dari dalam kehidupan
keluarga sehingga terwujud suatu keluarga yang tertib hukum, harmonis dan
sejahtera.
Modal dasar dari masyarakat Sadar Hukum
adalah juga adanya pembentukan Komunitas Kelompok Kadarkum. Di dalam komunitas
kadarkum ini, nilai-nilai seperti gotong-royong, kepercayaan, kohesifitas,
altruisme, jaringan dan kola borasi sosial diartikulasi di setiap pertemuannya,
baik melalui metode simulasi, temu sadar hukum atau diskusi. Modal sosial
bersifat bottom-up, seperti halnya komunitas kadarkum yang merupakan upaya
swadaya dari masyarakat untuk menjadikan diri mereka sadar hukum.
Dari perspektif modal pembangunan,
keberadaan kelompok kadarkum dan Desa Sadar Hukum bisa menjadi modal sosial
dalam pembangunan.