Pemberdayaan Masyarakat

Layanan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kadarkum   

Kesadaran hukum masyarakat terhadap masalah-masalah yang terjadi baik lingkup keluarga maupun lingkup masyarakat memang perlu ditumbuh-kembangkan. Hal itu dimaksudkan agar permasalahan-permasalahan di masyarakat dapat terselesaikan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bertujuan untuk memberikan pemahaman suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat diimplementasikan yang di mulai dari dalam kehidupan keluarga sehingga terwujud suatu keluarga yang tertib hukum, harmonis dan sejahtera.

Modal dasar dari masyarakat Sadar Hukum adalah juga adanya pembentukan Komunitas Kelompok Kadarkum. Di dalam komunitas kadarkum ini, nilai-nilai seperti gotong-royong, kepercayaan, kohesifitas, altruisme, jaringan dan kola borasi sosial diartikulasi di setiap pertemuannya, baik melalui metode simulasi, temu sadar hukum atau diskusi. Modal sosial bersifat bottom-up, seperti halnya komunitas kadarkum yang merupakan upaya swadaya dari masyarakat untuk menjadikan diri mereka sadar hukum.

Dari perspektif modal pembangunan, keberadaan kelompok kadarkum dan Desa Sadar Hukum bisa menjadi modal sosial dalam pembangunan.