Penelitian Hukum


Kehadiran lembaga bantuan hukum di negara baru tidak saja diterima secara hukum tetapi juga diakui secara politik, di mana peranan politiknya bisa amat menonjol terutama dalam menampung keluhan dan aspirasi dari arus bawah masyarakat.

Dengan begitu ia suatu lembaga yang dekat dengan masyarakat luas lapisan bawah yang selama ini menimbulkan kesan tersisih, jauh dari tangan-tangan keadilan. Masalah-masalah hubungan kerja, upah yang memadai, jaminan sosial dan hak milik tidak semata-mata merupakan masalah ekonomi tetapi sudah merupakan keputusan-keputusan di bidang hukum.

Pada lain pihak ternyata bahwa tidak semua orang memanfaatkan bantuan hukum di luar badan-badan peradilan. Ini banyak terjadi dalam kasus pembelian tanah, terutama di Desa-desa, dengan dalih untuk proyek-proyek pembangunan atau mengatasnamakan pembangunan. Disamping tidak semua orang tahu bahwa bantuan hukum dapat diperoleh, adakalanya ia memang sadar tetapi tidak punya cukup keberanian untuk mempergunakan haknya itu, antara lain karena tekanan-tekanan dari para pejabat-pejabat setempat. Pejabat-pejabat tertentu seringkali pula tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa setiap orang boleh dan berhak mendapatkan bantuan dari penasihat-penasihat hukumnya.

Karena permasalahan sistemik dapat diketahui dengan berbagai cara. Selain menggali lebih dalam dari laporan Individual, permasalahan sistemik umumnya juga dapat diketahui dari hasil penelitian ilmiah terhadap permasalahan tertentu. Misalkan, setelah dilakukan penelitian mendalam tentang trend keluhan masyarakat (tidak hanya di POSBAKUMADIN) terhadap suatu instansi ternyata diketahui ada kebijakan yang salah sehingga memberikan peluang terjadinya “Mal Admi nistrasi”, maka investigasi terhadap hal tersebut dapat dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

Permasalahan sistemik dapat direspon dengan cara meneliti dan menguji secara khusus laporan masyarakat, berita-berita di media massa, dan hasil penelitian. Pada kasus-kasustertentu, jika terhadap laporan tersebut telah ada penyelesaian secara kasuistik dan indi-vidual maka perlu dilakukan dokumentasi secara baik. Dalam hal ini, bukan berarti permasalahan sistemiknya selesai begitu saja. POSBAKUMADIN tetap menindaklanjuti kajian analisis tentang permasalahan sistemiknya sampai akhirnya dikeluarkan rekomendasi tertentu.