Profil Posbakumadin



PROFIL POSBAKUMADIN


(Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia)

 



KONDISIONAL POSBAKUMADIN

PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) mendirikan POSBAKUM PERADIN pada tahun 1980, untuk memenuhi Mandatory Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Bab-VII Bantuan Hukum. Kemudian berubah nama POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) untuk menyesuaikan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pembentukan POSBAKUMADIN dengan Akta Notaris EDY PURWANTO.,SH Nomor 01 Notaris di Tanggerang tertanggal 17 Maret 2011;


KANTOR PUSAT
Jalan Daan Mogot No.19.C, Grogol Jakarta Barat Telp. (021) 5671304, 5670892 Faks. (021) 5672285 Email : posbakumperadin@yahoo.co.id



KORWIL POSBAKUMADIN KALIMANTAN TIMUR
Jalan Puri Indah Kencana Blok H.24 RT.002 Sei Kapih, Sambutan – Samarinda, Kota Samarinda-Kalimantan Timur, juga berkantor di PENGADILAN NEGERI SAMARINDA.
Dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN Nomor 33-PP-XI-2015 tanggal 04 Nopember 2015 ; HP. 0813 4638 7309.- Email : posbakumadin.samarinda@gmail.com

PIMPINAN CABANG POSBAKUMADIN BALIKPAPAN
Perumahan Pondok Karya Agung Blok BAA 57 RT.64 RW.19 Sungai Nangka Kota Balikpapan – Kalimantan Timur, juga berkantor di PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN.
Dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN Nomor 023-PP-I-2015 tanggal 19 Januari 2015 ; HP. 0813 4767 6890 .- Email : rambelawfirm02@gmail.com


PIMPINAN CABANG POSBAKUMADIN TANJUNG REDEB
Jalan Durian II, Gang Pelita No.31 RT.28 Tanjung Redeb, Kabupaten Berau-Kalimantan Timur Kode Pos 77311 Indonesia, juga berkantor di PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB.
Dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN Nomor 023-PP-I-2015 tanggal 19 Januari 2015 ; HP. 0821 5951 4482 - Email : posbakumadin.tanjungredeb@gmail.com

DASAR HUKUM
Dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum jis Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, mengenai Pasal 57 “Pada setiap Pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum”.



LANDASAN
Implementasi Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum jo. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak Hak Sipil Dan Politik).


PEDOMAN
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pem berian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.


 

LEGALITAS

 


Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor AHU.5026.AH. 01.04.Tahun 2011 Tanggal 27 Juli 2011 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan POSBAKUMADIN.



VERIFIKASI - AKREDITASI

 


POSBAKUMADIN telah mempunyai Sertifikat Akreditasi sebagai Organsisasi Bantuan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 tanggal 7 Januari 2016, menyatakan POSBAKUMADIN sebagai Pemberi Bantuan Hukum dengan Kategori “A”.




MOTTO

 

“ANTI PEMBOHONGAN DAN PEMBODOHAN HUKUM“ 

SEMBOYAN

 

“FIAT JUSTITIA RUAT COELUM“



 

TUJUAN

  1. Memberikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
  2. Memberikan pendidikan dan latihan bidang Profesi Advokat dan atau Para Legal;
  3. Menampung dan mempekerjakan semua para Sarjana Hukum dan Sarjana Hukum Islam yang belum bekerja atau bekerja bukan pada tempatnya, sehingga para Sarjana Hukum/ Islam tidak ada yang menganggur di seluruh tanah air.
 
KERJASAMA

  1. Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI)
  2. Lembaga Informasi Majalah Varia Advokat.
  3. Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemberi Bantuan Hukum.
  4. Badan-Badan Peradilan dan Institusi Penegak Hukum lainnya
  5. Universitas / Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Hukum
  6. Institusi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  7. Badan – Badan Internasional.
  8.  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk mengimplementasikan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 jis Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 dan dengan Peraturan lain-lainnya.
 
KEGIATAN
  1. Memberikan Pembekalan kepada Advokat & ParaLegal serta Penyegaran dan Pembinaan bagi Advokat & ParaLegal;
  2. Melakukan Konsultasi Hukum secara Cuma-Cuma baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan ; 
  3. Memberikan Bantuan Hukum berupa pendampingan bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu dalam pemeriksaan (penyidikan) di Kepolisian maupun di Pengadilan (telah menangani ribuan perkara setiap tahunnya); 
  4. Melakukan Kuliah Khusus dan Kuliah Umum Perguruan Tinggi Ilmu Hukum; 
  5. Konsultatif dengan Pimpinan Mahkamah Agung R.I di Jakarta ;
  6. Konsultatif dengan Komisi Nasional Hak Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM);
  7. Konsultatif dengan KOMISI YUDISIAL (KY) di Jakarta;
  8. Konsultatif dengan Pemerintah DKI Jakarta tentang Bantuan Hukum di Jakarta; 
  9. Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Komisi III DPR R.I. di Jakarta; 
  10. Menyelenggarakan Seminar-Seminar khususnya mengenai Masalah Perkembangan Hukum dan Regulasi Bantuan Hukum;
  11. Melakukan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan.